Senin, 05 September 2016

Ketentuan Fikih tentang Kurban

🌹FIKIH KURBAN🌹

Udlhiyah/kurban adalah salah satu ibadah ghoiru mahdloh, sebab disamping media untuk mendekatkan diri pada Alloh SWT juga mengandung nilai sosial dg membagikan daging kurban pada sesama. Janji Rosulillah lewat satu haditsnya, hewan kurban kelak dihari akhir akan menjadi kendaraan saat menyeberang Sirotol mustakim. Oleh karena itulah Kurban hukumnya Sunah Muakad. Yakni kesunahan yg dikukuhkan, nyaris wajib.
Ada beberapa kajian fiqh tentang kurban, diantaranya:
1. Usia kambing yg sah dibuat kurban adalah 2 th untuk jenis kambing kecil/jawa, dan 1 th untuk jenis jumbo/besar. Sapi min 2 tahun. Atau hewan2 tsb belum sampai usia minimal, namun sudah ada yg rontok giginya (poel, Jawa) diusia diatas 6 bulan.
2. Hewan yg tidak sah gunakan berkurban:
- Buta.
- Sangat kurus.
- Sakit.
- Pincang.
- Putus sebagian ekornya.
- Putus sebagian telinganya.
3. Satu kambing hanya bisa digunakan kurban satu orang, sapi tujuh orang.
Sedangkan "Pernyataan seseorang disebuah Stasiun TV" yg menyatakan bahwa satu kambing cukup digunakan berkurban satu keluarga, hal ini benar bila yg dimaksud:
- Menggugurkan Sunah Kifayah satu keluarga.
- Kurban a/n satu orang namun pahalanya diberikan pada semua anggota keluarga.
4. Hewan yg boleh digunakan kurban bisa laki2 maupun perempuan. Afdlolnya laki2.
5. Arisan kurban diperbolehkan. Cuma, hrs disepakati model arisanya antara arisan uang ataukah hewan kurban. Sebab hrg hewan tiap tahun fluktuatif.
6. Orang yg nadzar, tidak boleh makan dr hewan kurban yg dinadzari. Sedang kurban yg tdk dinadzari justru sunah bg yg berkurban memakan sebagian hewan tersebut untuk tabarukan.
7. Nadzar Kurban dalah Berjanji demi Alloh terhadap dirinya untuk berkurban. Baik hewannya ditentukan/tidak, baik nadzar langsung(tdk digantungkan terjadinya sesuatu)/tidak langsung.
Oleh sebab itu, mengkhabarkan ataupun menjawab pertanyaan bahwa seekor hewan adalah mau dibuat kurban, belum bisa disebut nadzar kecuali memenuhi ketentuan diatas.
8. Tidak boleh menjual bagian2 hewan kurban sekalipun hanya kulit kurban ataupun dijadikan upah penyembelih. Kecuali diberikan/dibagikan dulu pd mustahik (Termasuk pd penyembelih bukan a/n upah) dan sudah tamalluk/dimiliki.
9. Kesunahan2 bagi penyembelih:
- Menghadap kiblat termasuk hewan yg akan disembelih.
- Baca basmalah.
- Baca Takbir.
- Baca sholawat.
- Baca doa setelah selesai yg isinya tentang harapan diterimanya kurban.

Wallohu A'lam.
(17 Agustus 2016, Zahro Wardi, PP Darussalam, Sumberingin Trenggalek. Dikutip dari Kitab Fiqh Bab Udlhiyyah).

Peluang Bisnis Paytren Ust Yusuf Mansur
Telp/Wa: 087877977909
PIN BBM: 7C8CEC39

Salam Sukses Berjamaah
www.joinpaytren.net

Share to:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar